KMK Nomor 71/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 71/KMK.01/1996

    TENTANG

    HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa sehubungan dengan penetapan hari dan jam kerja yang baru di lingkungan Lembaga Pemerintah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut hari dan jam kerja di Departemen Keuangan;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Keuangan.

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-194/MK/6/4/1971 jo. Nomor: KEP-487/MK/8/5/1975;

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B-90/I/1996 tanggal 24 Januari 1996;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal 1

    Hari kerja bagi semua unit organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan baik di tingkat Pusat maupun Daerah ditetapkan 5 (lima) hari/minggu mulai hari Senin s.d hari Jum'at.

    Pasal 2

    Jam kerja kantor-kantor di lingkungan Departemen Keuangan pada hari Senin s.d Jum'at ditetapkan sebagai berikut:

    Jam masuk kantor adalah pukul 07.30 waktu setempat;

    Jam istirahat pada hari Senin s.d. Kamis adalah pukul 12.15 s.d. 13.00 waktu setempat;

    Jam istirahat pada hari Jum'at adalah pukul 11.30 s.d. 13.15 waktu setempat;

    Jam tutup kantor adalah pukul 17.00 waktu setempat.

    Pasal 3

    Bagi unit organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 6 atau 7 hari agar mengatur pembagian jadual kerja secara bergilir dalam regu kerja/regu jaga sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan unit eselon I masing-masing.