KMK Nomor 71/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 71/KMK.01/1996
TENTANG
HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sehubungan dengan penetapan hari dan jam kerja yang baru di lingkungan Lembaga Pemerintah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut hari dan jam kerja di Departemen Keuangan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-194/MK/6/4/1971 jo. Nomor: KEP-487/MK/8/5/1975;
Memperhatikan:
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B-90/I/1996 tanggal 24 Januari 1996;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Hari kerja bagi semua unit organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan baik di tingkat Pusat maupun Daerah ditetapkan 5 (lima) hari/minggu mulai hari Senin s.d hari Jum'at.
Pasal 2
Jam kerja kantor-kantor di lingkungan Departemen Keuangan pada hari Senin s.d Jum'at ditetapkan sebagai berikut:
Jam masuk kantor adalah pukul 07.30 waktu setempat;
Jam istirahat pada hari Senin s.d. Kamis adalah pukul 12.15 s.d. 13.00 waktu setempat;
Jam istirahat pada hari Jum'at adalah pukul 11.30 s.d. 13.15 waktu setempat;
Jam tutup kantor adalah pukul 17.00 waktu setempat.
Pasal 3
Bagi unit organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 6 atau 7 hari agar mengatur pembagian jadual kerja secara bergilir dalam regu kerja/regu jaga sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan unit eselon I masing-masing.