KMK Nomor 296/KMK.016/1996 Tahun 1996 tentang Harga Penyerahan Pupuk Urea Produksi dalam Negeri untuk Sektor Pertanian.

    Menimbang

    bahwa untuk kelancaran pengadaan dan penyaluran serta perhitungan subsidi pupuk urea, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang harga penyerahan pupuk urea produksi dalam negeri.

    Mengingat

    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M/1993 ;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 1153/KMK.013/1991;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 380/KMK.016/1994;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.016/1996 ;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KMK.016/1996 ;

    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 38/MPP/Kep/3/1996.