KEP Nomor 2396 Tahun 2025 tentang HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) DAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 2396 TAHUN 2025

    TENTANG

    HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) DAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) dan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) DAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT.

    KESATU

    Menetapkan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng Rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

    pada tingkat Produsen ke Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan paling tinggi sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

    pada tingkat Distributor Lini 1 ke Distributor Lini 2 paling tinggi sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

    pada tingkat Distributor Lini 1, Distributor Lini 2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan ke Pengecer paling tinggi sebesar Rp14.500/liter (empat belas ribu lima ratus rupiah per liter) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    KEDUA

    Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat sebesar Rp15.700,00 (lima belas ribu tujuh ratus rupiah) per liter di tingkat Konsumen.

    KETIGA

    Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    KEEMPAT

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2025.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 24 Desember 2025

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    dto.

    BUDI SANTOSO