KMK Nomor 328/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea , Sp 36 dan Za Produksi dalam Negeri untuk Sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan dan Perkebunan Rakyat

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA yang berasal dari produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea, SP-36 dan ZA Bersubsidi;

    Mengingat

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 ;

    Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terekhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 ;

    Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia Nomor 38/MPP/KEp/3/1996;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang tata cara pembayaran Subsidi pupuk;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/KMK.016/1998 tentang harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea,SP-36 dan ZA Produksi Dalam Negeri di Tingkat Pertanian Sektor Pertanian.

    Keputusan Menteri Keuangan REpublik Indonesia Nomor 255/KMK.01/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/KMK.016/1998 tentang harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea,SP-36 dan ZA Produksi Dalam Negeri di Tingkat Pertanian untuk Sektor Pertanian.