KMK Nomor 102/KMK.016/1996 Tahun 1996 tentang Harga Pembelian Pemerintah atas Pupuk Urea Produksi dalam Negeri Bersubsidi.
Menimbang
bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Pembelian Pemerintah.]
Mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M/1993 ;
Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985;
Keputusan Menteri Keuangan No. 1153/KMK.013/1991;
Keputusan Menteri Keuangan No. 380/KMK.016/1994.