KMK Nomor 279/KMK.016/1996 Tahun 1996 tentang Harga Pembelian oleh Pemerintah Kepada Badan Urusan Logistik.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 279/KMK.016/1996

    TENTANG

    HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN URUSAN LOGISTIK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyediaan dana tunjangan bagi pegawai negeri, dianggap perlu untuk menetapkan harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M/1995;

    Memperhatikan:

    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1996 tanggal 7 Pebruari 1996 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN URUSAN LOGISTIK.

    Pasal 1

    Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik (harga beras untuk golongan anggaran) ditetapkan sebesar Rp 868,00/Kg.

    Ketetapan harga tersebut pada ayat 1 pasal ini mulai berlaku tanggal 1 April 1996.

    Pasal 2

    Harga pembelian beras oleh Pemerintah sebagaimana tersebut pada pasal 1 di atas merupakan dasar bagi harga penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik.

    Hasil dari setiap penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik harus langsung disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (perero) dan tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun.

    Pasal 3

    Badan Urusan Logistik wajib melaporkan hasil pengadaan dan penyaluran beserta biaya-biaya yang timbul maupun pendapatan yang diperoleh dari penyarluran beras selama tahun berjalan kepada Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN dan Direktorat Jenderal Anggaran setiap triwulan.

    PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) diwajibkan untuk melaporkan realisasi penarikan kredit dan realisasi hasil penjualan beras.