KMK Nomor 177/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah Kepada Badan Urusan Logistik (Bulog)
Menimbang
bahwa dalam rangka penyediaan dana tunjangan bagi pegawai negeri, dipandang perlu untuk menetapkan harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik dengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004; c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras;