KMK Nomor 152/KMK.05/2001 Tahun 2001 tentang Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah Kepada Badan Urusan Logistik (Bulog)
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/KMK.05/2001
TENTANG
TENTANG HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERINTAH
KEPADA BADAN URUSAN LOGISTIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyediaan dana tunjangan bagi pegawai negeri, dipandang perlu untuk menetapkan harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik dengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2000 tanggal 21 Pebruari 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras;
Memperhatikan:
Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor B-1014/II/11/2000 tanggal 27 Nopember 2000 perihal Pengajuan Master Budget dan Harga Pembelian Beras Pemerintah kepada Bulog tahun 2001;
Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor B-97/II/02/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 perihal Pengajuan Harga Pembelian Beras Pemerintah kepada Bulog tahun 2001;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 1
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik (harga beras untuk golongan anggaran) ditetapkan sebesar Rp 2.804/kg.
Penetapan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Pasal 2
Harga pembelian beras oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan dasar bagi harga penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik.
Hasil dari setiap penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik harus langsung disetorkan (paling lambat pada hari yang sama pada saat diterbitkannya DO penyaluran) pada masing-masing bank pelaksana yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pelunasan/pembayaran kembali atas pinjaman kredit Badan Urusan Logistik dan tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun.
Pasal 3
Secara berkala (setiap triwulan), Badan Urusan Logistik wajib melaporkan jumlah stock, pengadaan, dan penyaluran serta pendapatan hasil penjualan beras beserta biaya-biaya yang timbul selama tahun berjalan kepada Departemen Keuangan cq. Direktur Jenderal Pembinaan BDMN dan Direktur Jenderal Anggaran.
Secara berkala (setiap triwulan) Bank Pelaksana diwajibkan untuk melaporkan realisasi penarikan kredit per mata anggaran serta realisasi kuantum dan penerimaan dari hasil penjualan beras Badan Urusan Logistik kepada Departemen Keuangan cq. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN dan Direktur Jenderal Anggaran.