KMK Nomor 252/KMK.017/1995 Tahun 1995 tentang Harga Ekspor atas Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Po), Crude Olein dan Refined Bleached Deodorized Olein (Rbd Olein) dalam Rangka Perhitungan Pajak Ekspor
Menimbang
bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994.