KMK Nomor 101/KMK.016/1996 Tahun 1996 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi dalam Negeri di Tingkat Petani untuk Sektor Pertanian.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk, dipandang perlu untuk mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan tentang harga eceran tertinggi pupuk urea produksi dalam negeri di tingkat petani untuk sektor pertanian.

    Mengingat

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M/1993 ;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 1153/KMK.013/1991;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 380/KMK.016/1994.