PP Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya

    Menimbang

    bahwa selama ini hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh belum diatur dengan peraturan perundang-undangan;

    bahwa untuk menjamin kepastian hukum, hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan yang mengatur Hak Keuangan/Adminsitratif Duta Besar LBBP yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.