PP Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 42 TAHUN 2010

    TENTANG

    HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

    Hak anggota Polri adalah hak yang dapat diberikan oleh negara pada setiap anggota Polri karena tugas dan jabatannya.

    Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal, atau yang menentang negara/pemerintah yang sah.

    Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.

    Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan tugas.

    Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah hak anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.

    Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun.

    Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diberikan kepada setiap anggota Polri dan keluarganya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

    Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif.

    Pasal 2

    BAB II

    GAJI

    Pasal 2

    Setiap anggota Polri memperoleh gaji pokok.

    Terhadap gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan secara berkala.

    Selain kenaikan gaji secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada anggota Polri yang berprestasi dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

    Pasal 3

    Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada anggota Polri diberikan:

    tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan istri/suami dan anak;

    tunjangan jabatan;

    tunjangan lauk pauk; dan

    tunjangan beras.

    Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 4

    Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), kepada anggota Polri dapat diberikan:

    tunjangan umum; dan

    tunjangan lainnya.

    Ketentuan mengenai tunjangan umum dan tunjangan lainnya anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.