SE Nomor 68 Tahun 2008 tentang FORMULIR SURAT KETERANGAN DOMISILI (FORM 6166) AMERIKA SERIKAT

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 68/PJ/2008

    TENTANG

    FORMULIR SURAT KETERANGAN DOMISILI (FORM 6166) AMERIKA SERIKAT

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Berdasarkan surat dari Internal Revenue Service (IRS), Department of The Treasury Amerika Serikat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 24 April 2008, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    IRS telah menerbitkan formulir Surat Keterangan Domisili yaitu Form 6166 yang akan digunakan oleh penduduk Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Orang/Badan yang tersebut dalam surat dimaksud adalah penduduk Amerika Serikat dan dapat menggunakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Indonesia dan Negara Amerika Serikat dalam penerapan pajaknya (contoh Form 6166 terlampir).

    Form 6166 tersebut harus ditandatangani oleh IVY S. McChesney, Field Director, Philadelphia Accounts Management Center (speciment tanda tangan terlampir) dan mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2008.

    Terhadap Surat Keterangan Domisili yang dilkeluarkan oleh Competent Authority Amerika Serikat atau wakilnya yang sah sebelum tanggal 24 April 2008 dianggap masih berlaku sepanjang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 yaitu berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak Bank.

    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 09 Desember 2008

    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;