PMK Nomor 135/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 135 /PMK.05/2008
TENTANG
FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
bahwa untuk meningkatkan akses UMKM pada sumber pembiayaan tersebut, diperlukan penyediaan kredit/pembiayaan yang bersumber dari dana perbankan dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau yang didukung fasilitas penjaminan;
bahwa dalam rangka mendukung hal tersebut pada huruf b, pada tanggal 9 Oktober 2007 telah ditandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi;
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program penjaminan kredit/pembiayaan bagi UMKM dan koperasi secara tertib, efisien, efektif, dan tidak tumpang tindih, maka perlu diatur dalam satu skema penjaminan kredit/pembiayaan secara terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Program Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K) adalah upaya meningkatkan akses pembiayaan UMKM-K pada sumber pembiayaan yang didukung fasilitas penjaminan.
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada UMKM-K dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.
Menteri Teknis adalah Menteri Teknis terkait yang berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan berikut penjaminan Kredit/Pembiayaannya kepada UMKM-K.
Perusahaan Penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian penjaminan kredit/pembiayaan untuk membantu UMKM-K guna memperoleh kredit/ pembiayaan dari bank, yang menjadi pihak dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah dan Perusahaan Penjaminan dalam rangka penjaminan kredit/pembiayaan KUR.
Bank Umum adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 , yang melakukan kegiatan usaha layanan perbankan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Usaha Produktif adalah UMKM-K yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/ atau cluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/ pembiayaan dan diberi prioritas untuk menerima penjaminan kredit/ pembiayaan.
Imbal Jasa Penjaminan adalah Imbal Jasa yang menjadi hak Perusahaan Penjaminan yang bertindak selaku Penjamin atas kredit/pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan Bank Pelaksana dalam rangka KUR.
Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjaminan.
Perjanjian Penjaminan Kredit/Pembiayaan adalah perjanjian antara Perusahaan Penjaminan dan Perbankan yang mengatur pemberian pertanggungan dalam rangka penyelenggaraan KUR.
Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Perdagangan, Kementerian Negara PPN/Bappenas, dan BPKP.
Rencana Tahunan Penyaluran KUR, yang selanjutnya disingkat RTP-KUR, adalah rencana penyaluran KUR yang dibuat oleh Bank Pelaksana untuk 1 (satu) periode tertentu.
Standard Operating Procedure (SOP) adalah rangkaian tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penjaminan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Pasal 2
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 3
BAB III
RENCANA PENYALURAN
Pasal 3
Menteri Teknis terkait menentukan prioritas bidang usaha yang feasible tetapi belum bankable yang akan menerima…