KMK Nomor 422 Tahun 1994 tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1994
Menimbang
bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum Tahun 1994 perlu ditetapkan faktor penyesuaian Tahun 1994.
bahwa berdasarkan hal tersebut hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur besarnya Faktor Penyesuaian Tahun 1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3463);
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3309).