SE Nomor 32 Tahun 2008 tentang EVALUASI PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI MODAL PENERIMAAN NEGARA

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 32/PJ/2008

    TENTANG

    EVALUASI PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI MODAL PENERIMAAN NEGARA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan dengan penggunaan Modul Penerimaan Negara (MPN) dalam mengelola pembayaran pajak dan dalam rangka evaluasi pelayanan yang diberikan oleh Bank/Pos Persepsi dalam melayani Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor tanpa melihat jumlah pembayaran;

    Berdasarkan informasi dan data yang diterima dari masyarakat baik melalui telepon, email ke Sistem Informasi Pengaduan Pajak (Complaint Center) yang berada di Kantor Pusat maupun melalui media lainnya, masih terdapat keluhan-keluhan masyarakat mengenai jam buka Bank/Pos Persepsi dalam menerima pembayaran pajak;

    Mengingat pentingnya pelayanan terhadap Wajib Pajak dan dalam rangka memberikan masukan kepada Tim Modul Penerimaan Negara, diharapkan agar setiap Kantor Pelayanan Pajak menginventarisir kantor cabang bank/pos di wilayah kerjanya yang pada saat menerima pembayaran pajak membatasi waktu penerimaan atau menolak menerima pembayaran pajak;

    Laporan hasil inventarisir permasalahan tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 3 Juli 2008.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

    Direktur Jenderal

    ttd.

    DARMIN NASUTION

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internal

    Ketua Tim MPN