PMK Nomor 204/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara

    Menimbang

    bahwa untuk rnenyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana bendahara urnurn negara dengan redesain sistern perencanaan dan penganggaran dan rneningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran Bendahara Urnurn Negara, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Urnurn Negara;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);

    Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 · Nornor 166, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916);

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2016 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.