KMK Nomor 123/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 123/KMK.05/2000
TENTANG
ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat berupa Entrepot untuk Tujuan Pameran dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang, Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 501/KMK.05/1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.
Penyelenggara ETP (PETP) adalah badan usaha yang memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan ETP di suatu bangunan atau kawasan yang sekaligus dapat menjadi penyelenggara pameran dagang yang bersifat internasional.
Tempat Penimbunan adalah gudang dan/atau lapangan penimbunan di ETP yang dipergunakan untuk menyimpan barang asal impor yang akan dipamerkan dan/atau yang akan diekspor kembali setelah selesainya penyelenggaraan suatu pameran.
Tempat Pameran adalah tempat yang dimiliki PETP yang berlokasi di dalam area ETP yang khusus digunakan untuk memamerkan barang.
Ruang Pemeriksaan adalah ruang yang dimiliki PETP yang berada dalam tempat penimbunan untuk melakukan pemeriksaan barang.
Ruang kerja petugas Bea dan Cukai adalah ruangan yang disediakan oleh PETP yang dipergunakan untuk pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi ETP yang bersangkutan.
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Peserta adalah peserta pameran yang tercatat pada PETP dalam suatu pameran yang diadakan di ETP.
Barang pameran adalah barang impor yang dimasukkan untuk dipamerkan dalam suatu pameran yang diadakan di ETP.
Pasal 2
BAB II
Pasal 2
PERSETUJUAN SEBAGAI PETP
Penetapan suatu bangunan atau kawasan sebagai ETP dan persetujuan sebagai PETP diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus dibentuk untuk itu atau koperasi dengan menerbitkan persetujuan PETP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 3
ETP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mempunyai:
Tempat penimbunan;
Tempat pameran;
Ruang pemeriksaan;
Ruang kerja petugas Bea dan Cukai.
Pasal 4
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan oleh Pengusaha yang bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan fomulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan:
Surat bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
Foto copy Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
Peta lokasi/tempat yang akan dijadikari ETP yang telah mendapat izin Pemda setempat;
Tata letak bangunan di ETP termasuk Tempat Penimbunan, Tempat Pameran, Ruang Pemeriksaan dan Ruang Kerja Petugas Bea d…