KMK Nomor 543/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Divestasi Saham Negara dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 543/KMK.06/2003

    TENTANG

    DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;

    bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 135/KMK.07/1999 tentang Pelaksanaan 32/1/KEP/GBI Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah, pada pokoknya pengaturan pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara dimaksud merupakan kewenangan Menteri Keuangan;

    bahwa pada prinsipnya pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara merupakan kebalikan dari proses rekapitalisasi, yang hasilnya dipergunakan untuk membeli kembali obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi;

    bahwa dalam rangka pengaturan pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;

    bahwa sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002 dimaksud, sebagian besar Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi masih menghadapi beberapa kendala dalam upaya untuk membeli saham Negara dengan hak opsi, antara lain kesiapan pendanaan berikut mekanisme pengalokasiannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Pemegang Saham Pengendali tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002;

    bahwa hasil penagihan kredit dan penjualan aset yang dialihkan oleh Bank Pembangunan Daerah kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional tidak seluruhnya mencapai target;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e dan f, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum; 31/12/KEP/BGI

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 135/KMK.017/1999 tentang pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank 32/1/KEP/GBI Pembangunan Daerah;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Bank adalah Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;

    Saham Negara adalah saham milik Negara yang diterbitkan oleh Bank sehubungan dengan Penyertaan Modal Negara;

    Divestasi adalah penjualan seluruh atau sebagian Saham Negara;

    Pemegang Saham Pengendali adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten dan atau Pemerintah Daerah Kota yang dalam program rekapitalisasi Bank melakukan setoran modal 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank sebesar 8% (delapan per seratus);

    Obligasi Negara adalah obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi Bank yang bersangkutan.

    Pasal 2

    BAB II

    PELAKSANAAN DIVESTASI

    Pasal 2

    Divestasi dilakukan oleh Pemerintah kepada:

    Pemegang Saham Pengendali;

    Masyarakat.

    Pasal 3

    Pemegang Saham Pengendali selama jangka waktu 6 (enam) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option).

    Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara.

    Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pasal 4

    Divestasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dipenuhinya persyaratannya:

    tingkat kesehatan Bank tetap sehat, setelah dilakukan Divestasi yang dinyatakan dalam keterangan tertulis dari Bank Indonesia;

    penyertaan modal Negara dalam rangka program rekapitalisasi telah tercantum dalam daftar pemegang saham Bank, dan

    status…