PMK Nomor 109/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 109/PMK.05/2007

    TENTANG

    DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;

    bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai persyaratan, tugas dan kewajiban, serta tata cara pembentukan Dewan Pengawas guna melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Dewan Pengawas Badan Layanan Umum dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM.

    Pasal 1

    BAB I

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU.

    Pejabat Pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah instansi Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

    Nilai omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.

    Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.

    Pasal 2

    BAB II

    Pasal 2

    PERSYARATAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS

    Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.

    Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang memiliki:

    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, minimum sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau

    nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

    Pasal 3

    Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki:

    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau

    nilai aset menurut neraca sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

    Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki:

    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau

    nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

    Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat ditinjau kembali, apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3).

    Pasal 4

    BAB III

    Pasal 4

    PERSYARATAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS

    Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang:

    memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah­masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan

    mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara.

    Usulan anggota Dewan Pengawas…