Keppres Nomor 11 Tahun 2022 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA BARAT

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 11 TAHUN 2022

    TENTANG

    DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA BARAT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido;

    bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Peraturan presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keputusan Presiden;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);

    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6687);

    Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA BARAT.

    Pasal 1

    Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:

    Ketua : Gubernur Jawa Barat;

    Wakil Ketua : Bupati Bogor;

    Anggota :

    Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

    Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

    Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;

    Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor;

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.

    Pasal 2

    Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

    Pasal 3

    Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

    Pasal 4

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 27 Juni 2022

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    JOKO WIDODO