PMK Nomor 168/PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Dealer Utama Surat Utang Negara
Menimbang
bahwa penerbitan surat utang negara merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk mendukung penerbitan surat utang n:egara di pasar perdana untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengembangan surat utang . regara di pasar sekunder serta perluasan basis investor, perlu meningkatkan kinerj a dealer utama melalui penyempurnaan pelaksanaan evaluasi dan sanksi terhadap dealer utama;
bahwa untuk mengakomodir penyempurnaan pengaturan dealer utama, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Utang Negara;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4236);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1204) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.