PMK Nomor 213/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara

    Menimbang

    -bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara, diperlukan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara guna meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar Surat Berharga Syariah Negara;

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara oleh Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara beserta evaluasi kinerja tahunannya, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Catatan

    Penggunaan istilah peserta lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri lain mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dimaknai sama dengan istilah Dealer Utama SBSN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.