KMK Nomor 406/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri atau Impor Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri

    Menimbang

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk hasil tembakau dalam negeri dan hasil tembakau impor, maka Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya satu kali dengan tarif yang sama pada waktu penyerahan dari Pabrikan atau pada waktu impor;

    bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 , maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dinyatakan dicabut, sehingga seharusnya PPN atas hasil tembakau dikenakan sampai tingkat Pedagang Eceran.

    bahwa terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali perlu diberikan perlakuan khusus sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak;

    bahwa berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan penghitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3568);

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3613);

    Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3581), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 113);

    Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000.