UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 34 TAHUN 1964

    TENTANG

    DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa berhubung. dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakayt Sementara No. II/MPRS/ 1960, beserta lampiran-lampirannya dianggap perlu untuk mengadakan dana kecelakaan lalu lintas jalan;

    bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/ 1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu-lintas jalan, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana- rencana pembangunan;

    Memengingat

    Mengingat :

    pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;

    Memutuskan

    Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

    Memutuskan :

    Menetapkan :

    Undang-undang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

    Pasal 1

    Istilah.

    Pasal 1.

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    "Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

    "Dana" yalah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu- lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu-lintas jalan korban/ahliwaris yang bersangkutan.

    "Alat angkutan lalu-lintas jalan" yalah kendaraan bermotor seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang Lalu-Lintas dan kereta api.

    "Sumbangan wajib" yalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan Undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

    Pasal 2

    Dana dan sumbangan.

    Pasal 2.

    Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1.

    Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas.

    Pasal 3.

    Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), harus sudah membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri.