PMK Nomor 03/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri / Pejabat Setingkat Menteri.

    Menimbang

    bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    bahwa untuk menunjang kegiatan yang bersifat representasi, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri sehari-hari disediakan Dana Operasional;

    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan da n pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri dipandang perlu menyusun mekanisme pelaksanaan pencairan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri;

    bahwa berdasarka n pertimbangan sebagaimana d imaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Unda n g-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lemba ra n Negara Republik Indonesia T ahun 2005 N omor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara ( Le m baran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 4 /PMK.06/ 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006;