KMK Nomor 102/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 102/KMK.05/1997
TENTANG
DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Menimbang:
bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;
bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean.
Pasal 1
Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi:
Kode Kantor Pabean;
Kode jenis Impor;
Kode identitas Pemberitahu;
Kode jenis PIB dan PEB;
Kode jenis fasilitas:
Kode satuan;
Kode kemasan;
Kode negara dan mata uang;
Kode alat angkut;
Kode propinsi;
Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.
Pasal 2
Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII keputusan ini.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD