KMK Nomor 102/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 102/KMK.05/1997

    TENTANG

    DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN

    Menimbang:

    bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;

    bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean.

    Pasal 1

    Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi:

    Kode Kantor Pabean;

    Kode jenis Impor;

    Kode identitas Pemberitahu;

    Kode jenis PIB dan PEB;

    Kode jenis fasilitas:

    Kode satuan;

    Kode kemasan;

    Kode negara dan mata uang;

    Kode alat angkut;

    Kode propinsi;

    Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;

    Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.

    Pasal 2

    Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII keputusan ini.

    Pasal 3

    Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997

    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di: JAKARTA

    Pada tanggal: 10 Maret 1997

    MENTERI KEUANGAN,

    MAR'IE MUHAMMAD