PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

    Menimbang

    bahwa ketentuan-ketentuan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku, diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan dan materinya ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab iu perlu disederhanakan dan disempurnakan;

    bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kembali tentang cuti Pegawai Negeri Sipil;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);