KMK Nomor 335/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 335/KMK.01/2000

    TENTANG

    CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa banyaknya kasus Piutang Negara Perbankan yang timbul sehingga mengalami penumpukan pada tingkat yang sulit diselesaikan dengan menggunakan kewenangan yang ada;

    bahwa dampak terhadap penumpukan masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sangat berpengaruh terhadap penanganan administrasi keuangan negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan b perla menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Penyelesaian Kasus Piutang Negara Perbankan;

    Mengingat:

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Staatblad 1847 Nomor 23) ;

    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatblad 1847 Nomor 23) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad 1847:23) ;

    Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

    Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan dan Badan Urusan Piutang Negara Perbankan;

    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan adalah rencana kegiatan kerja yang sifatnya tidak permanen dengan tujuan untuk segera meyelesaikan kasus-kasus lama secara khusus.

    Hapus Tagih adalah penghapusan hak tagih kreditor dan penghapusan hutang/kewajiban debitor.

    Pemberian Keringanan Hutang Pokok ( Hair cut ) adalah pengurangan jumlah hutang pokok debitor.

    Pasal 2

    Obyek Crash Program adalah Piutang Negara Perbankan perbankan yang diserahkan sampai dengan tanggal 1 Juni 1993, yang belum selesai diurus, dengan jumlah hutang penyerahan maksimal Rp.350.000.000,-. (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

    Pasal 3

    Crash Program dilaksanakan dengan cara

    eksekusi;

    memberikan keringanan bunga, denda, biaya;

    memberikan keringanan hutang pokok haircut ; atau

    menghapus tagihan piutang.

    Cara penyelesaian tersebut diatas disesuaikan dengan keadaan kasus Piutang Negara Perbankan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

    Pasal 4

    Untuk melaksanakan Crash Program Kepala BUPLN diberi kewenangan untuk:

    melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

    memberikan keringanan bunga, denda dan biaya dengan syarat:

    cara tersebut lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya;

    barang jaminan tidak menutup hutang;

    kondisi usaha masih berjalan atau terdapat sumber-sumber lain untuk pelunasan hutangnya.

    memberikan keringanan hutang pokok, dengan syarat:

    piutang Negara Perbankan tersebut tidak didukung dengan barang jarninan atau barang jaminan habis atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis;

    tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan; dan

    pembayaran hutang dilaksanakan secara tunai.

    menghapuskan tagihan Piutang Negara Perbankan, dengan syarat:

    piutang Negara Perbankan tersebut telah dinyatakan untuk sementara belum dapat ditagih lebih dari 10 tahun, dan;

    tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan.