KMK Nomor 335/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 335/KMK.01/2000
TENTANG
CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa banyaknya kasus Piutang Negara Perbankan yang timbul sehingga mengalami penumpukan pada tingkat yang sulit diselesaikan dengan menggunakan kewenangan yang ada;
bahwa dampak terhadap penumpukan masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sangat berpengaruh terhadap penanganan administrasi keuangan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan b perla menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Penyelesaian Kasus Piutang Negara Perbankan;
Mengingat:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Staatblad 1847 Nomor 23) ;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatblad 1847 Nomor 23) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad 1847:23) ;
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan dan Badan Urusan Piutang Negara Perbankan;
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan adalah rencana kegiatan kerja yang sifatnya tidak permanen dengan tujuan untuk segera meyelesaikan kasus-kasus lama secara khusus.
Hapus Tagih adalah penghapusan hak tagih kreditor dan penghapusan hutang/kewajiban debitor.
Pemberian Keringanan Hutang Pokok ( Hair cut ) adalah pengurangan jumlah hutang pokok debitor.
Pasal 2
Obyek Crash Program adalah Piutang Negara Perbankan perbankan yang diserahkan sampai dengan tanggal 1 Juni 1993, yang belum selesai diurus, dengan jumlah hutang penyerahan maksimal Rp.350.000.000,-. (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Crash Program dilaksanakan dengan cara
eksekusi;
memberikan keringanan bunga, denda, biaya;
memberikan keringanan hutang pokok haircut ; atau
menghapus tagihan piutang.
Cara penyelesaian tersebut diatas disesuaikan dengan keadaan kasus Piutang Negara Perbankan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Pasal 4
Untuk melaksanakan Crash Program Kepala BUPLN diberi kewenangan untuk:
melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
memberikan keringanan bunga, denda dan biaya dengan syarat:
cara tersebut lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya;
barang jaminan tidak menutup hutang;
kondisi usaha masih berjalan atau terdapat sumber-sumber lain untuk pelunasan hutangnya.
memberikan keringanan hutang pokok, dengan syarat:
piutang Negara Perbankan tersebut tidak didukung dengan barang jarninan atau barang jaminan habis atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis;
tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan; dan
pembayaran hutang dilaksanakan secara tunai.
menghapuskan tagihan Piutang Negara Perbankan, dengan syarat:
piutang Negara Perbankan tersebut telah dinyatakan untuk sementara belum dapat ditagih lebih dari 10 tahun, dan;
tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan.