PMK Nomor 48/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua.

    Menimbang

    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, besarnya biaya pengelolaan Program Jaminan Hari Tua ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    bahwa jumlah dana Program Jaminan Hari Tua telah mencapai jumlah maksimum sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 492/KMK.06/2004 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4789);

    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4407);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Memperhatikan

    Catatan

    Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KMK.06/2004 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.