PMK Nomor 211/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero).
Menimbang
bahwa clalam rangka penugasan pemerintah kepacla PT Taspen (Persero) clan PT Asabri (Persero) untuk penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu clialokasikan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun;
bahwa sesuai clengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a clan huruf c Unclang-Unclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Benclahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan clan pecloman pelaksanaan anggaran negara clan melakukan pengenclalian pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam hurl.if a clan huruf b, perlu menetapkari Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero);
Mengingat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2906);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Indonesia Negara (Lembaran Tahun 2004 Nomor Negara Republik 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norpor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Um um Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Um um (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero);
Catatan
Ketentuan mengenm BOP yang berlaku pada PT Taspen (Persero) untuk tahun 2015 masih tetap berlaku sampm dengan tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.