KMK Nomor 66/KMK.016/1998 Tahun 1998 tentang Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi dalam Negeri untuk Sektor Pertanian
Menimbang
bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk urea yang berasal dari produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Distribusi Pupuk Urea Bersubsidi;
Mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 1997;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tetang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida berseubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 ;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INdonesia Nomor 38/MPP/Kep/3/1996 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk Sektor Pertanian;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/ 1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian;