KMK Nomor 759 Tahun 1986 tentang Besarnya Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan

    Menimbang

    bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi;

    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk meninjau kembali besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;