PMK Nomor 245/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 clan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Baclan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kernen terian Keuangan (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengunclangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya clalam Berita Negara Republik Indonesia