PMK Nomor 246/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016.
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 clan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Mengingat tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan A set Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5752);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang rnengetah uinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penen1patannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.