KMK Nomor 89A/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Produk Rekaman Suara di atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc dan Laser Dics.
Menimbang
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 tidak dipisahkan jenis rekaman suara/lagu berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah dimana keduanya diklasifikasikan dalam jenis rekaman suara yaitu kaset jenis A, sedangkan harga jual kaset lagu Indonesia yang berbahasa Indonesia berbeda dengan kaset lagu Indonesia berbahasa daerah;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 582/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 tidak dipisahkan jenis rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar berbahasa Indonesia dan berbahasa asing dimana keduanya diklasifikasikan dalam satu jenis rekaman yaitu Video Compact Disc Karaoke (VCDK), sedangkan harga jual VCDK lagu berbahasa Indonesia berbeda dengan yang berbahasa asing;
bahwa perbedaan tersebut sangat material, dipandang perlu untuk meninjau kembali jenis produk rekaman suara dan penetapan kembali bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker untuk produk-produk rekaman suara dimaksud;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 113);