PMK Nomor 15/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005

    Menimbang

    bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengamanan meterai tempel sebagai upaya untuk menghindari/mencegah tindakan pemalsuan terhadap meterai tempel, perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel Tahun 2002;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;