KMK Nomor 154/KMK.07/2001 Tahun 2001 tentang Bentuk dan Tatacara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154 /KMK.07/2001
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai penyelenggaraan Sistem Infromasi Keuangan Daerah dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang kewajiban Daerah untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat, termasuk Pinjaman Daerah, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KM.1 /2000 tentang Pedoman Konversi Perubahan Format APBN 2001.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 1
Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat IKD adalah segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana, perubahan, dan perhitungan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
Pasal 2
Jenis Informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah termasuk Pinjaman Daerah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001.
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah khususnya format APBD sesuai dengan pedoman bentuk dan susunan APBD.
Pasal 3
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Dana Perimbangan;
Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Jenis Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Bagian dari Perusahaan Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
Lain-lain PAD.
Jenis Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Bagian Daerah dari bagi hasil pajak dan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA);
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus.
Jenis Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas:
Hibah;
Dana Darurat;
Lain-lain.
Pasal 4
Pengeluaran Daerah terdiri dari:
Belanja Rutin;
Belanja Tidak Tersangka;
Bantuan kepada Daerah Bawahan;
Dana cadangan;
Belanja Pembangunan.
Jenis Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
Belanja pegawai;
Belanja Barang;
Belanja Perjalanan Dinas;
Belanja bunga pinjaman;
Belanja Lain-lain.