PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 58 TAHUN 2013

    TENTANG

    BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

    Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.

    Subsidi yang selanjutnya disebut Bantuan Operasional PTN Badan Hukum adalah bantuan Pemerintah untuk biaya operasional, biaya Dosen dan tenaga kependidikan.

    Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    Pasal 2

    Pengaturan tentang bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum bertujuan agar PTN Badan Hukum mampu menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang bermutu tinggi dan terjangkau oleh masyarakat.

    Pasal 3

    BAB II

    SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN

    Pasal 3

    Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi pada PTN Badan Hukum yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

    Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari:

    masyarakat;

    biaya pendidikan;

    pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha PTN Badan Hukum;

    kerja sama Tridharma;

    pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi; dan/atau;

    sumber lain yang sah.

    Sumber pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom.

    Pendapatan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

    Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.

    Selain Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) PTN Badan Hukum dapat menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Pasal 4

    Pendanaan PTN Badan Hukum yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional PTN Badan Hukum yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    Selain Bantuan Operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Pendanaan PTN Badan Hukum dalam bentuk lain berupa pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi dan pengembangan PTN Badan Hukum.

    Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.