PMK Nomor 181/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tatacara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.03/2007
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN, PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
Aplikasi e -SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e -SPT.
e -SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e -SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat jenderal Pajak.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.
Pasal 2
BAB II
BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPT
Pasal 2
SPT meliputi:
SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
SPT Masa yang terdiri dari:
SPT Masa Pajak Penghasilan;
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
fourmulir kertas ( hardcopy ); atau
e -SPT.
Pasal 3
SPT paling sedikit memuat:
nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
jumlah peredaran usaha;
jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
jumlah Penghasilan Kena Pajak;
jumlah pajak yang terutang;
jumlah kredit pajak;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
jumlah harta dan kewajiban;
tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
jumlah penyerahan;
jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
jumlah Pajak Keluaran;
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal penyetoran; dan
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
jumlah pajak yang dipungut;
jumlah pajak yang disetor;
tanggal pemungutan;
tanggal penyetoran; dan
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pasal 4
Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan y…