KMK Nomor 534/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 534/KMK.04/2000

    TENTANG

    BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

    Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN.

    Pasal 1

    Surat Pemberitahuan terdiri dari:

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.

    Pasal 2

    Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi:

    nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;

    Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;

    tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

    jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

    jumlah pajak yang terutang;

    tanggal pembayaran atau penyetoran.

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

    jumlah penyerahan;

    jumlah Pajak Keluaran;

    jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;

    jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

    tanggal Penyetoran.

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang;

    jumlah Dasar Pengenaan Pajak;

    jumlah pajak yang dipungut;

    jumlah pajak yang disetor;

    tanggal pemungutan;

    tanggal penyetoran.

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

    jumlah penyerahan barang dagangan;

    jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

    tanggal penyetoran.

    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

    jumlah penyerahan;

    tarif;

    jumlah pajak yang terutang;

    jumlah pajak yang disetor;

    tanggal penyetoran.

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

    jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;

    jumlah penghasilan;

    jumlah kompensasi kerugian;

    jumlah pajak yang terutang;

    jumlah kredit pajak;

    jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

    tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;

    bukan objek pajak;

    jumlah harta dan kewajiban.

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

    jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;

    jumlah penghasilan bruto;

    jumlah pajak yang terutang;

    jumlah pajak yang sudah disetor;

    jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;

    tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.

    Pasal 3

    Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

    Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 4

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.