KMK Nomor 534/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 534/KMK.04/2000
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN.
Pasal 1
Surat Pemberitahuan terdiri dari:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 2
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi:
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
jumlah pajak yang terutang;
tanggal pembayaran atau penyetoran.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
jumlah penyerahan;
jumlah Pajak Keluaran;
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal Penyetoran.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang;
jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
jumlah pajak yang dipungut;
jumlah pajak yang disetor;
tanggal pemungutan;
tanggal penyetoran.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
jumlah penyerahan barang dagangan;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal penyetoran.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
jumlah penyerahan;
tarif;
jumlah pajak yang terutang;
jumlah pajak yang disetor;
tanggal penyetoran.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
jumlah penghasilan;
jumlah kompensasi kerugian;
jumlah pajak yang terutang;
jumlah kredit pajak;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;
bukan objek pajak;
jumlah harta dan kewajiban.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
jumlah penghasilan bruto;
jumlah pajak yang terutang;
jumlah pajak yang sudah disetor;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
Pasal 3
Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.