PMK Nomor 147/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Cold Rolled Coil (Crc) oleh Industri Baja Nasional untuk Tahun Anggaran 2008.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 147/PMK.011/2008
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN COLD ROLLED COIL (CRC) OLEH INDUSTRI BAJA NASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri baja di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan cold rolled coil (CRC);
bahwa berdasarkan. ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008, terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan cold rolled coil (CRC) dapat diberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Cold Rolled Coil (CRC) Untuk Tahun Anggaran 2008;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN COLD ROLLED COIL (CRC) OLEH INDUSTRI BAJA NASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat cold rolled coil (CRC).
Barang dan bahan adalah hot rolled coil (HRC) memiliki ketebalan ≤ 2mm dengan pos tarif 7208.27.00.00 dan 7208.39.00.00.
Pasal 2
Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan CRC, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.
Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.
Pasal 3
Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.
Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
Nomor dan tanggal RIB;
Nama perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Alamat;
Kantor pabean tempat pemasukan barang;
Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
Pos tarif (HS);
Jumlah/satuan barang;
Perkiraan harga impor;
Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan.
Pimpinan perusahaan.
Pasal 4
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan CRC untuk perusahaan tertentu.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat penolakan.