PP Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 34 TAHUN 1996

    TENTANG

    BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

    Presiden Republik Indonesia

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising the World Trade Oragization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.

    Harga Ekpsor adalah harga yang sebenranya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di paasr domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

    Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.

    Subsidi adalah:

    setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah baik langsung atau tidak langsung kepada Perusahaan industri, atau eksportir; atau

    setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerimanya.

    Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.

    Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan:

    biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh Subsidi; dan/atau

    pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti Subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

    Industri Dalam Negeri adalah:

    keseluruhan produsen dalam negeri Barang Sejenis; atau

    produsen dalam negeri Barang Sejenis yang produksinya mewakili sebagian besar (lebih dari 50%) dari keseluruhan produksi barang yang bersangkutan.

    Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.

    Pihak yang Berkepentingan adalah:

    eksportir, produsen luar negeri, atau importir barang yang diselidiki, atau asosiasi yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis.

    Pemerintah negara pengekspor; dan

    produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas antaranya memproduksi Barang Sejenis.

    Kerugian adalah:

    kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis;

    ancaman terjadinya Kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis; atau

    terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.

    Tindakan Penyesuaian adalah penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, atau penghapusan atau pembatasan subsidi, atau tindakan lain yang ditawarkan, oleh eksportir Barang Dumping, atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi atau disarankan oleh Komite dengan tujuan untuk menghilangankan Kerugian.

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

    Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

    Pasal 2

    Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, dalam hal:

    barang tersebut diberikan Subsidi di negara pengekspor; dan

    impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.

    Pasal 3

    Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, dalam hal:

    barang tersebut diberikan Subsidi di negara pengekspor; dan

    impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.

    Pasal 4

    Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setinggi-tingginya sama dengan Marjin Dumping.

    Besarnya Bea Masuk Inmbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setinggi-tingginya sama dengan Subsidi Neto.