PMK Nomor 77/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Bantuan Hukum Dilingkingan Departemen Keuangan
Menimbang
bahwa untuk ketertiban dalam penanganan bantuan hukum di luar pengadilan maupun masalah hukum yang berupa perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut Departemen Keuangan beserta instansi-instansi dan badan-badan perlu dilakukan pengaturan penanganan bantuan hukum lebih lanjut;
bahwa Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen Keuangan;
bahwa Instruksi Menteri Keuangan Nomor 05/MK/1978 tentang Penanganan Perkara-perkara di Muka Pengadilan yang Menyangkut Departemen Keuangan serta Instansi-instansi dan Badan-badan/Badan Usaha Negara yang berada di Bawah Lingkungan Departemen Keuangan, sudah tidak memadai lagi untuk digunakan sebagai landasan dalam penanganan bantuan hukum di lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 ;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Instruksi Menteri Keuangan Nomor 05/MK/1978 tentang Penanganan Perkara-perkara di Muka Pengadilan yang Menyangkut Departemen Keuangan serta Instansi-instansi dan Badan-badan/Badan Usaha Negara yang berada di Bawah Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.