KMK Nomor 47/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Balai Lelang.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 47/KMK.01/1996

    TENTANG

    BALAI LELANG

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan lelang sebagai salah satu sarana perekonomian yang bersifat terbuka dan obyektif sehingga diharapkan dapat mewujudkan harga yang wajar, perlu diberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat khususnya dunia usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjualan barang secara lelang melalui pendirian Balai Lelang;

    bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Balai Lelang dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Vendu Reglement Stb. 1908 No. 189 tentang Peraturan Penjualan Di Muka Umum di Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Stb. tahun 1940 Nomor 56;

    Vendu Instructie Stb. 1908 No. 190 tentang Instruksi Lelang sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 4 tahun 1971 (Lembaran Negara tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

    Peraturan Pemerintah tanggal 15 Desember 1949/Stb. 1949 Nomor 390 tentang Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan penjualan Umum;

    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BALAI LELANG.

    Pasal 1

    BAB I

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM

    Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

    Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) adalah badan yang berada dibawah Departemen Keuangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991.

    Pejabat Lelang adalah Pejabat dari Kantor Lelang Negara atau pegawai lain yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

    Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara atau Kantor Pejabat Lelang Kelas Dua.

    Lelang adalah penjualan barang yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga secara lisan atau dengan penawaran harga secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Balai lelang adalah badan usaha yang menyelenggarakan jasa penjualan barang atas permintaan pemilik barang yang pelaksanaannya dilakukan secara lelang.

    Pemilik barang adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki barang atau kuasanya atau yang mempunyai wewenang untuk menjual berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Lelang yang ditahan adalah penjualan barang secara lelang yang tidak ada penunjukan pemenang lelangnya karena harga penawaran tertinggi tidak mencapai harga limit.

    harga Limit adalah harga paling rendah yang diinginkan oleh penjual.

    Barang yang dimiliki/dikuasai Negara untuk kepentingan penjualan secara lelang adalah barang yang pengadaannya bersumber dari dana yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD atau barang yang nyata-nyata dimiliki negara atau barang yang dikuasai negara berdasarkan putusan/ketetapan instansi/lembaga Pemerintah Tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 2

    BAB II

    Pasal 2

    PENGUSAHAAN DAN PERIJINAN

    Penyelenggaraan jasa penjualan secara lelang dapat dilakukan oleh Balai Lelang dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang khusus didirikan untuk usaha Balai lelang.

    Pasal 3

    Perijinan untuk mendirikan Balai Lelang ditetapkan oleh Kepala BUPLN.

    Pasal 4

    BAB III

    Pasal 4

    KEGIATAN USAHA

    Balai Lelang menyelenggarakan penjualan barang secara lelang atas permintaan pemilik barang.

    Untuk menyelenggarakan penjualan barang secara lelang, Balai lelang dapat melakukan kegiatan:

    Menerima dan menghimpun barang dari pemilik barang;

    Melakukan pencatatan, penggolongan, peningkatan kualitas, penyimpanan, penaksiran/penilaian, dan pemasaran barang yang telah diterima dari pemilik barang.

    Penyelenggaraan penjualan barang secara lelang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang sesuai ketentuan yang berlaku.