KMK Nomor 339/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Balai Lelang

    Menimbang

    bahwa dalam upaya meningkatkan pe1ayanan penyelenggara-an kegiatan Balai Lelang dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengganti peraturan mengenai Balai Lelang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;

    Mengingat

    Peraturan Lelang (Ve ndu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagajmana telah djubah dengan Staatsblad 1940:56);

    Instruksi Lelang ( Vendu Instrucne Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah djubah dengan Staatsblad 1930:85);

    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

    Keputusan Menetri keuangan nomor 337/KMKO1/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang