KMK Nomor 339/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Balai Lelang
Menimbang
bahwa dalam upaya meningkatkan pe1ayanan penyelenggara-an kegiatan Balai Lelang dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengganti peraturan mengenai Balai Lelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;
Mengingat
Peraturan Lelang (Ve ndu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagajmana telah djubah dengan Staatsblad 1940:56);
Instruksi Lelang ( Vendu Instrucne Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah djubah dengan Staatsblad 1930:85);
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
Keputusan Menetri keuangan nomor 337/KMKO1/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang