PMK Nomor 118/PMK.07/2005 Tahun 2005 tentang Balai Lelang

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 118/PMK.07/2005

    TENTANG

    BALAI LELANG MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyelenggaran lelang melalui Balai Lelang, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Balai Lelang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 306/KMK.01/2002;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;

    Mengingat:

    Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);

    Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);

    Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BALAI LELANG.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah DJPLN.

    Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) adalah instansi vertikal DJPLN.

    Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Barang yang dikuasai negara adalah barang milik pihak ketiga yang dikuasai negara termasuk barang temuan atau sitaan berdasarkan putusan/ketetapan instansi/lembaga yang berwenang baik ditingkat pusat maupun daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam rangka membantu penegakan hukum.

    Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan dijual melalui lelang termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.

    Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta perorangan atau badan hukum/usaha yang dilelang secara sukarela.

    Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai Direktorat Jenderal yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

    Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang atas permohonan Balai Lelang selaku kuasa dari Pemilik Barang yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II.

    Penjual adalah perorangan atau badan hukum/usaha yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

    Pemilik Barang adalah perorangan atau badan hukum/usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.

    Pembeli/Pemenang Lelang adalah orang atau badan hukum/usaha yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

    Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.

    Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor terlebih dahulu sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang.

    Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak ketiga yang berkepentingan.

    Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang untuk dicapai dalam suatu pelelangan.

    Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang harus dibayar oleh pembeli.

    Hasil Bersih Lelang adalah uang hasil pelaksanaan lelang yang harus disetor oleh Balai Lelang kepada pemilik barang.

    Bea Lelang adalah pungutan negara atas pelaksanaan lelang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Perundangan.

    Perurugi adalah insentif dari bagian bea lelang yang diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas II dan Superintenden (Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah) dalam rangka pelaksanaan lelang.

    Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan l…