PMK Nomor 13/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Bagan Perkiraan Standar

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IND

    NOMOR 13/PMK.06/2005

    TENTANG

    BAGAN PERKIRAAN STANDAR

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk menunjang pelaporan keuangan yang memenuhi unsur pengendalian anggaran, pengukuran dan pelaporan kinerja, perlu disiapkan bagan perkiraan standar sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan dilingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka pelaksanaan pasal 60 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Perkiraan Standar;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

    Undang-Undang Nomor 33Tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR.

    Pasal 1

    Untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat perlu dibuat Bagan Perkiraan Standar.

    Pasal 2

    Bagan Perkiraan Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

    Pasal 3

    Bagan Perkiraan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 4

    Bagan Perkiraan Standar selanjutnya dikelola/ditambah/ dikurangi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Informasi dan Akuntansi.

    Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim Bagan Perkiraan Standar.