PP Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Pegawai.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 24 TAHUN 2011

    TENTANG

    BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.

    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

    Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.

    Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

    Pasal 2

    BAB II

    KEDUDUKAN DAN TUGAS

    Pasal 2

    Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut BAPEK.

    BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 3

    BAPEK mempunyai tugas:

    memberikan pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;

    memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan/ atau gubernur selaku wakil pemerintah.

    Pasal 4

    BAB III

    SUSUNAN KEANGGOTAAN

    Pasal 4

    BAPEK terdiri atas:

    Seorang Ketua merangkap Anggota;

    Seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan

    5 (lima) orang Anggota.

    Susunan keanggotaan BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    Menteri selaku Ketua merangkap Anggota;

    Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris rnerangkap-Anggota;

    Sekretaris Kabinet selaku Anggota;

    Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota;

    Jaksa Agung Muda yang membidangi urusan keperdataan dan tata usaha negara, Kejaksaan Agung selaku Anggota;

    Direktur Jenderal yang membidangi urusan peraturan perundang-undangan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia selaku Anggota; dan

    Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia selaku Anggota.