KMK Nomor 965/KMK.04/1983 Tahun 1983 tentang Badan-Badan Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarip Serta Tatacara Pelaksanaannya
Menimbang
bahwa untuk keperluan pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, perlu menetapkan badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan, Dasar Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya;
Mengingat
Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);